PN Jaksel Tentukan Nasib Peradilan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Hari Ini
Fachri Audhia Hafiez • 10 November 2022 09:13
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan sela dua terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kedua terdakwa ialah Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo.
"Agenda hari ini untuk putusan sela," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Kamis, 10 November 2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo. Jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.
Pada eksepsinya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo meminta majelis hakim menerima keberatannya terhadap dakwaan JPU. Lalu, mereka meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan sela dua terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kedua terdakwa ialah Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo.
"Agenda hari ini untuk putusan sela," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Kamis, 10 November 2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo. Jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.
Pada eksepsinya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo meminta majelis hakim menerima keberatannya terhadap dakwaan JPU. Lalu, mereka meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)