Jakarta: Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang (E) berharap status justice collaborator (JC) bisa memberikan keuntungan terhadapnya atas tudingan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Bharada E berharap kerja sama keadilan itu bisa membuatnya bebas.
"Dengan dia kooperatif dan menjadi JC sudah selayaknya jaksa menuntut ringan dan majelis hakim mempertimbangkan untuk mendapatkan vonis bebas," kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Agustus 2022.
Ronny mengatakan kliennya bakal membeberkan semua yang diketahui dari kematian Brigadir J secara gamblang. Namun, semua pengetahuan Bharada E baru bisa didengarkan publik dalam persidangan nanti.
"Mengenai lainnya nanti jadi bahan pembelaan kami di pengadilan," ujar Ronny.
Ronny meyakini Bharada E tidak bersalah. Dia menegaskan kliennya menembak Brigadir J tekanan dan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Klien saya tidak punya niat, Bharada E diperintah dalam situasi yang tidak bisa menolak," tutur Ronny.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Jakarta: Bhayangkara Dua
(Bharada) Richard Eliezer Pudihang (E) berharap status
justice collaborator (JC) bisa memberikan keuntungan terhadapnya atas tudingan pembunuhan terhadap
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Bharada E berharap kerja sama keadilan itu bisa membuatnya bebas.
"Dengan dia kooperatif dan menjadi JC sudah selayaknya jaksa menuntut ringan dan majelis hakim mempertimbangkan untuk mendapatkan vonis bebas," kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Agustus 2022.
Ronny mengatakan kliennya bakal membeberkan semua yang diketahui dari kematian Brigadir J secara gamblang. Namun, semua pengetahuan Bharada E baru bisa didengarkan publik dalam persidangan nanti.
"Mengenai lainnya nanti jadi bahan pembelaan kami di pengadilan," ujar Ronny.
Ronny meyakini Bharada E tidak bersalah. Dia menegaskan kliennya menembak Brigadir J tekanan dan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo.
"Klien saya tidak punya niat, Bharada E diperintah dalam situasi yang tidak bisa menolak," tutur Ronny.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)