Jakarta: Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto meminta agar anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat perlindungan. Pasalnya, mereka mendapat perundungan.
Kak Seto mengatakan koordinasi dengan Bareskrim Polri berjalan baik. Dia mengapresiasi Polri yang juga peduli terhadap anak-anak Ferdy Sambo.
"Saya bilang intinya siapa pun juga, mau anak marjinal mau anak apa kami selalu berikan perhatian ya. Tapi kalau ini kan kalangan Polri, institusi Polri juga punya keluarga besar yang bisa memberikan perhatian kepada sang anak," kata Kak Seto, saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Agustus 2022.
Perundungan yang diterima anak-anak Ferdy Sambo
Menurut Kak Seto, anak-anak Sambo menerima perundungan buntut kedua orang tuanya jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Perundungan diterima baik di media sosial maupun di lingkungan sekolah.
Dia memerinci sejumlah perundungan yang diterima anak-anak Sambo. Yakni perundungan secara psikologis dengan dipandang sinis, dijauhi, dan beberapa kalimat yang menyakitkan hati.
"Siapa pun, jadi tanpa diskriminasi anak-anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan. Nah, kekerasan itu bisa dari orang tuanya, dari gurunya, dari orang dewasa, masyarakat ataupun justru dari teman-temannya sendiri," tutur Kak Seto.
Saran Kak Seto untuk perlindungan anak Ferdy Sambo
Maka itu, Kak Seto meminta agar anak-anak tersebut dilindungi dengan cara tidak menggunakan media sosial untuk sementara waktu. Kemudian, menjalani jalur pendidikan informal.
"Kalau pun itu dilakukan kami juga punya kegiatan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) atau home schooling yang bisa membantu bagi anak yang bermasalah dengan pendidikan formalnya, supaya tidak tertinggal begitu," ujar Kak Seto.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Instagram divpropampolri.
Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Sambo adalah otak penembakan ajudannya tersebut.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
Seto Mulyadi atau Kak Seto meminta agar anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat
perlindungan. Pasalnya, mereka mendapat perundungan.
Kak Seto mengatakan koordinasi dengan Bareskrim Polri berjalan baik. Dia mengapresiasi Polri yang juga peduli terhadap anak-anak Ferdy Sambo.
"Saya bilang intinya siapa pun juga, mau anak marjinal mau anak apa kami selalu berikan perhatian ya. Tapi kalau ini kan kalangan Polri, institusi Polri juga punya keluarga besar yang bisa memberikan perhatian kepada sang anak," kata Kak Seto, saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Agustus 2022.
Perundungan yang diterima anak-anak Ferdy Sambo
Menurut Kak Seto, anak-anak Sambo menerima perundungan buntut kedua orang tuanya jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Perundungan diterima baik di media sosial maupun di lingkungan sekolah.
Dia memerinci sejumlah perundungan yang diterima anak-anak Sambo. Yakni perundungan secara psikologis dengan dipandang sinis, dijauhi, dan beberapa kalimat yang menyakitkan hati.
"Siapa pun, jadi tanpa diskriminasi anak-anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan. Nah, kekerasan itu bisa dari orang tuanya, dari gurunya, dari orang dewasa, masyarakat ataupun justru dari teman-temannya sendiri," tutur Kak Seto.
Saran Kak Seto untuk perlindungan anak Ferdy Sambo
Maka itu, Kak Seto meminta agar anak-anak tersebut dilindungi dengan cara tidak menggunakan media sosial untuk sementara waktu. Kemudian, menjalani jalur pendidikan informal.
"Kalau pun itu dilakukan kami juga punya kegiatan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) atau
home schooling yang bisa membantu bagi anak yang bermasalah dengan pendidikan formalnya, supaya tidak tertinggal begitu," ujar Kak Seto.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Instagram divpropampolri.
Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Sambo adalah otak penembakan ajudannya tersebut.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)