Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.  (Instagram@divpropampolri)
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. (Instagram@divpropampolri)

Polri Jamin Perlindungan Anak Sambo dan Putri

Siti Yona Hukmana • 22 Agustus 2022 15:08
Jakarta: Polri memastikan akan memberikan perlindungan kepada anak eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Perlindungan diberikan usai pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
 
"Nanti dari sumber daya manusia (SDM) tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022. 
 
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto meminta Polri melindungi anak-anak Ferdy Sambo dan istrinya. Kak Seto khawatir dengan kondisi psikologis anak-anak jenderal bintang dua itu usai kedua orang tuanya menjadi tersangka pembunuhan. 

"Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak," kata Kak Seto saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Agustus 2022. 
 

Baca: Mahfud MD: Kapolda Metro Jaya Kena Prank Ferdy Sambo


Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri. 
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan