Jakarta: Polisi memutuskan merehabilitasi aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana. Ia menjadi tersangka kasus narkoba dan akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan rehabilitasi itu berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Namun, Trunoyudo belum mengungkapkan kapan Revaldo mulai menjalani rehabilitasi.
"Status saudara R tersangka. Yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari 2023.
Trunoyudo menyebut meski Revaldo menjalani rehabilitasi, proses hukumnya tetap berlanjut. Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," jelas dia.
Revaldo ditangkap polisi di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Januari 2023. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Jnauari 2023.
Selanjutnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol (psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja).
Polisi melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram. Selain itu, disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu.
Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan, ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.
Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan Revaldo juga mengaku mulai menggunakan sabu dan ganja sejak 2022. Donny menyebut Revaldo beralasan memiliki permasalahan dalam dirinya, yakni relapse atau kembali ke pola lama memakai narkoba kembali secara rutin.
"Alasannya karena permasalahan dalam dirinya sendiri mengalami relapse sehingga ada keinginan untuk melakukan lagi," kata Donny.
Ini bukan pertama kali aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba. Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006. Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman. Pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba jenis sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.
Jakarta: Polisi memutuskan merehabilitasi aktor
Revaldo Fifaldi Surya Permana. Ia menjadi tersangka kasus narkoba dan akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan rehabilitasi itu berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Namun, Trunoyudo belum mengungkapkan kapan Revaldo mulai menjalani rehabilitasi.
"Status saudara R tersangka. Yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari 2023.
Trunoyudo menyebut meski Revaldo menjalani rehabilitasi, proses hukumnya tetap berlanjut. Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," jelas dia.
Revaldo ditangkap polisi di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Januari 2023. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan
narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Jnauari 2023.
Selanjutnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol (psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja).
Polisi melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram. Selain itu, disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu.
Revaldo mengaku
narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan, ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.
Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan Revaldo juga mengaku mulai menggunakan sabu dan ganja sejak 2022. Donny menyebut Revaldo beralasan memiliki permasalahan dalam dirinya, yakni relapse atau kembali ke pola lama memakai narkoba kembali secara rutin.
"Alasannya karena permasalahan dalam dirinya sendiri mengalami relapse sehingga ada keinginan untuk melakukan lagi," kata Donny.
Ini bukan pertama kali aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba. Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006. Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman. Pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba jenis sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)