Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Revaldo. Barang itu berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
"Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis, 12 Januari 2023.
Zulpan pun memastikan penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan Revaldo. Terutama soal asal barang haram itu.
Tiga kali terjerat kasus narkoba
Kasus narkoba yang menjeratnya pada tahun ini bukanlah yang pertama bagi Revaldo. Ini merupakan yang ketiga kali sang artis ditangkap karena penyalahgunaan barang haram itu.Baca: Hasil Tes Urine Revaldo Positif Narkoba |
Pertama kali, Revaldo ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006. Kemudian, ia menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Juli 2010, Revaldo lagi-lagi terjerat kasus tersebut. Saat itu, ia ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Revaldo pun tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat. Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba.
Untuk kasus kedua, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News