Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Medcom.id/Siti Yona
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Medcom.id/Siti Yona

Ekshumasi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan 20 Oktober

Siti Yona Hukmana • 17 Oktober 2022 19:30
Jakarta: Polri telah mengagendakan jadwal ekshumasi atau penggalian kuburan dua korban tragedi Kanjuruhan. Kegiatan itu dilakukan tiga hari mendatang.
 
"Direncanakan pada Kamis, 20 Oktober 2022 akan dilaksanakan ekshumasi lokasi di Malang, Jawa Timur," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
 
Namun, Nurul tak menyebut kedua identitas jenazah yang kuburannya akan digali. Alasan ekshumasi untuk autopsi itu juga tidak dibeberkan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut ekshumasi dilakukan tim atas permintaan keluarga almarhum. Dengan tujuan penguatan penyidikan ilmiah (scientific investigation).
 
Dedi juga belum bisa mengungkap identitas dua korban kerusuhan di Kanjuruhan yang akan diekshumasi. Namun, dia memastikan pihak kepolisian tidak akan bekerja sendiri. Penyidik menggandeng Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) maupun para dokter disaster victim identification (DVI).
 
"Ini sebagai bentuk transparansi Polri membuka diri kepada para pihak untuk silakan bersama-sama mengawal proses penyidikan tim gabungan," jelas Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 15 Oktober 2022.
 

Baca juga: Pertajam Konstruksi Tragedi Kanjuruhan, Polri Gelar Reka Adegan pada 19 Oktober


Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Aremania turun ke lapangan dari tribun dengan niat ingin bertemu Arema.
 
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Gas air mata menimbulkan kepanikan penonton hingga berhamburan mencari pintu keluar.
 
Sebanyak 132 orang tewas, 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat. Rata-rata korban tewas karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
 
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
 
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
 
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
 
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan