medcom.id, Tangerang: Antasari Azhar resmi bebas bersyarat pagi ini. Keluarga, sahabat, dan para pendukung, sejak pagi berkumpul di Lapas Tangerang, menyambut kebebasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Pantauan di Lapas Tangerang, pendukung yang menyambut Antasari dari berbagai kelompok masyarakat, di antaranya Lembaga Madrasah Antikorupsi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).
Mereka membentangkan spanduk bertulisan "Hukum tidak membatasi dengan pasti, melainkan menjamin kebebasan bagi setiap orang yang baik".
"Antasari adalah korban dari konspirasi politik. Apalagi saat itu dia sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Bukti yang paling riil hingga sekarang adalah baju korban yang tak kunjung dihadirkan," kata Kepala Lembaga Madrasah Antikorupsi Gufroni, Rabu (10/11/2016).
Gufroni membawa surat permohonan agar Antasari berkenan menjadi pengajar di UMT. Menurut Gufroni, pengalaman dan keilmuan Antasari dalam bidang hukum sangat dibutuhkan mahasiswanya.
Kemudian, ada pendukung dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan ucapan selamat dan pengabdian dan perjuangan pada hukum tiada pernah berakhir.
GMNI juga ikut menyambut kebebasan Antasari dan berharap Antasari kembali berjuang. Selain itu, Majelis Dzikir Assamawat Al Maliki yang hadir kompak mengenakan jubah dan sorban putih.
medcom.id, Tangerang: Antasari Azhar resmi bebas bersyarat pagi ini. Keluarga, sahabat, dan para pendukung, sejak pagi berkumpul di Lapas Tangerang, menyambut kebebasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Pantauan di Lapas Tangerang, pendukung yang menyambut Antasari dari berbagai kelompok masyarakat, di antaranya Lembaga Madrasah Antikorupsi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).
Mereka membentangkan spanduk bertulisan "Hukum tidak membatasi dengan pasti, melainkan menjamin kebebasan bagi setiap orang yang baik".
"Antasari adalah korban dari konspirasi politik. Apalagi saat itu dia sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Bukti yang paling riil hingga sekarang adalah baju korban yang tak kunjung dihadirkan," kata Kepala Lembaga Madrasah Antikorupsi Gufroni, Rabu (10/11/2016).
Gufroni membawa surat permohonan agar Antasari berkenan menjadi pengajar di UMT. Menurut Gufroni, pengalaman dan keilmuan Antasari dalam bidang hukum sangat dibutuhkan mahasiswanya.
Kemudian, ada pendukung dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan ucapan selamat dan pengabdian dan perjuangan pada hukum tiada pernah berakhir.
GMNI juga ikut menyambut kebebasan Antasari dan berharap Antasari kembali berjuang. Selain itu, Majelis Dzikir Assamawat Al Maliki yang hadir kompak mengenakan jubah dan sorban putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)