Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan sebelum dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan sebelum dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Pengacara: P21 Berkas Irman Tidak Sah

Arga sumantri • 01 November 2016 23:06
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kalau berkas Irman Gusman sudah lengkap alias P21. KPK juga sudah melimpahkan berkas Irman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Tim kuasa hukum Irman Gusman menyayangkan sikap KPK. Sebab, perkara Irman masih dalam proses praperadilan. Apalagi, Irman merasa belum pernah diperiksa.
 
"Karena tersangka belum pernah diperiksa sekalipun. Saya juga heran kenapa bisa dijadikan P21," kata salah satu pengacara Irman, Fachmi di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Fachmi juga menilai pelimpahan berkas kliennya menyalahi prosedur penanganan perkara yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya, soal tidak diberi kesempatannya Irman mendatangkan saksi dan ahli.
 
"Tersangka punya hak untuk mendatangkan saksi dan ahli, dan penyidik wajib melaksanakanya sesuai pasal 116 ayat(3), dan ayat (4) KUHAP." lanjut Fachmi.
 
Hari ini, sidang lanjutan praperadilan Irman Gusman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hanya berlangsung tidak kurang dari lima menit. Sebab, sidang hanya beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak Irman Gusman, juga KPK.
 
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
 
Irman Gusman lalu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
 
Sidang perdana praperadilan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu digelar pada Selasa 24 Oktober. Sejauh ini, sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman. KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman.
 
Hakim tunggal I Wayan Karya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Pada sidang pembuktian, Senin 31 Oktober, Irman sedianya dijadwalkan hadir, tapi batal lantaran sakit. Rencananya praperadilan Irman bakal diputuskan esok hari.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan