Kabiro humas yang juga jubir baru KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/12/2016). Foto: Antara/Wahyu Putro A
Kabiro humas yang juga jubir baru KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/12/2016). Foto: Antara/Wahyu Putro A

KPK Panggil Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau

Renatha Swasty • 03 Maret 2017 11:23
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus menyidik dugaan suap pada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait permohonan uji materil di MK. Lembaga antirasywah menjadwalkan panggilan untuk tersangka pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.
 
Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan pada Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 3 Maret 2017.
 
Rochadi sudah pernah diperiksa KPK. Pemeriksaan saat itu untuk tersangka lain dalam kasus ini.

Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin dan Ng Fenny, sekretaris Basuki. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
 
Duit diberikan supaya perusahaan impor milik Basuki bisa mendulang keuntungan lebih banyak jika impor kembali menggunakan pendekatan country base.
 
Basuki selama ini mengimpor sapi dan daging dari Australia yang harganya lebih mahal. Australia merupakan negara yang bebas penyakit mulut dan kuku. Bisnis Basuki terganggu setelah pemerintah membolehkan Bulog impor daging dari India yang belum bebas PMK. Harga daging dari India murah.
 
Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu jika keinginan Basuki terpenuhi.
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan