Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar--ANTARA/Reno Esnir
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar--ANTARA/Reno Esnir

Polisi Jelaskan Alasan Tak Menahan Rizieq

Lukman Diah Sari • 31 Januari 2017 20:44
‎medcom.id, Jakarta: Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyandang status tersangka kasus dugaan penodaan lambang negara, Pancasila. Meskipun menyandang status baru sebagai tersangka, penyidik Polda Jawa Barat masih enggan untuk memutuskan menahan Rizieq. 
 
"Terkait dengan ditahan tidak harus. Intinya ada alasan subyektif dan objektif sehingga tidak dilakukan penahanan. Apalagi seandainya nanti dilihat dari ancaman hukuman di bawah lima tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). 
 
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, penahanan terhadap tersangka suatu kasus tidak mutlak dilakukan. Yang paling penting, kata dia, semua pihak bisa menghargai proses hukum dan mengikuti prosesnya hingga peradilan. 

Diketahui, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, sanksi yang dikenakan dalam kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik itu di bawah lima tahun. Sehingga itu jadi alasan penyidik untuk tak menahan Rizieq. Pihaknya pun telah mempersilakan Rizieq untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya itu. 
 
Laporan adanya dugaan penodaan lambang negara itu, dilakukan oleh putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri di Mabes Polri. Tapi, lantaran lokasi kejadian berada di Jawa Barat sehingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan