medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan pemborongan sejumlah proyek di Nganjuk dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Penggeledahan di Nganjuk dan Jombang, Jawa Timur.
"Prosesnya (penggeledahan) masih berlangsung sampai hari ini. Di Nganjuk ada tiga lokasi, sedangkan di Jombang ada dua lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
Di Nganjuk, tim KPK menggeledah kantor Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, kantor PU Cipta Karya dan kantor PU Pengairan Kabupaten Nganjuk. Sedangkan di Jombang, penggeledahan di kantor PU Ciptra Karya dan kantor PU Pengairan Kabupaten Jombang.
Febri mengatakan, tim KPK mencari bukti-bukti untuk pengembangan kasus. "(Yang disita) dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara," kata dia.
Sebelumnya, penyidik KPK mencari barang bukti di rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Taufiqurrahman, kantor Kabupaten Nganjuk, rumah pribadi Taufiqurrahmam di Kabupaten Jombang dan kantor Sekretaris Daerah Jombang. Sekda Jombang Ita Trwibawati merupakan istri Taufiqurrahman.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan pemborongan sejumlah proyek di Nganjuk dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Penggeledahan di Nganjuk dan Jombang, Jawa Timur.
"Prosesnya (penggeledahan) masih berlangsung sampai hari ini. Di Nganjuk ada tiga lokasi, sedangkan di Jombang ada dua lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
Di Nganjuk, tim KPK menggeledah kantor Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, kantor PU Cipta Karya dan kantor PU Pengairan Kabupaten Nganjuk. Sedangkan di Jombang, penggeledahan di kantor PU Ciptra Karya dan kantor PU Pengairan Kabupaten Jombang.
Febri mengatakan, tim KPK mencari bukti-bukti untuk pengembangan kasus. "(Yang disita) dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara," kata dia.
Sebelumnya, penyidik KPK mencari barang bukti di rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Taufiqurrahman, kantor Kabupaten Nganjuk, rumah pribadi Taufiqurrahmam di Kabupaten Jombang dan kantor Sekretaris Daerah Jombang.
Sekda Jombang Ita Trwibawati merupakan istri Taufiqurrahman.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)