medcom.id, Jakarta: Dua pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali digugat untuk diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Gugatan kali ini datang dari pengacara yang juga kader Partai Gerindra Habiburokhman.
Habiburokhman mendaftarkan gugatannya tadi pagi. Ia ingin hakim konstitusi menguji dua pasal mengenai makar yakni Pasal 87 yang berisi tentang perbuatan makar dan Pasal 110 tentang pemufakatan jahat yang mengarah pada perbuatan makar.
Menurutnya, dua pasal itu sering dipersamakan. Padahal makar dan pemufakatan jahat dua hal yang berbeda.
"Kini pasal yang dikenakan untuk menjerat orang-orang yang dicurigai makar sudah tidak relevan. Pemufakatan dan makar kan beda. Tapi seolah-olah kini disamakan," kata Habiburokhman di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 3 April 2017.
Dua pasal tersebut juga pernah digugat Ratna Sarumpaet dan Rachmawati Soekarnoputri. Keduanya pernah diduga melakukan tindakan makar pada 2016.
Habiburokhman menuturkan, inisiatifnya menggugat karena khawatir pasal makar semakin membatasi demokrasi masyarakat untuk bersikap kritis terhadap pemerintah. Padahal, demokrasi seharusnya menjamin masyarakat agar tetap bersikap kritis pada pemerintah demi kemajuan pembangunan.
"Sedikit-sedikit kalau ada yang rapat-rapat yang berisikan orang yang kritis langsung disebut makar. Padahal kita kan negara demokrasi. Demokrasi harusnya menjamin itu. Jangan-jangan saya suatu saat nanti kalau kritis sedikit saja bisa ditangkap," ucap Habiburokhman .
Dengan adanya pengajuan uji materi ini, Habiburokhman memandang, proses hukum kasus dugaan makar dihentikan sementara. "Sampai adanya kejelasan tentang uji materi ini," katanya.
Ia sudah menghubungi beberapa advokat dan ahli KUHP untuk menjadi saksi-saksi sekiranya aduannya disidangkan. "Ada beberapa nominasi nama dan juga rekan advokat dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), tapi belum semua terkonfirmasi. Akan dipastikan menjelang sidang nantinya."
medcom.id, Jakarta: Dua pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali digugat untuk diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Gugatan kali ini datang dari pengacara yang juga kader Partai Gerindra Habiburokhman.
Habiburokhman mendaftarkan gugatannya tadi pagi. Ia ingin hakim konstitusi menguji dua pasal mengenai makar yakni Pasal 87 yang berisi tentang perbuatan makar dan Pasal 110 tentang pemufakatan jahat yang mengarah pada perbuatan makar.
Menurutnya, dua pasal itu sering dipersamakan. Padahal makar dan pemufakatan jahat dua hal yang berbeda.
"Kini pasal yang dikenakan untuk menjerat orang-orang yang dicurigai makar sudah tidak relevan. Pemufakatan dan makar kan beda. Tapi seolah-olah kini disamakan," kata Habiburokhman di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 3 April 2017.
Dua pasal tersebut juga pernah digugat Ratna Sarumpaet dan Rachmawati Soekarnoputri. Keduanya pernah diduga melakukan tindakan makar pada 2016.
Habiburokhman menuturkan, inisiatifnya menggugat karena khawatir pasal makar semakin membatasi demokrasi masyarakat untuk bersikap kritis terhadap pemerintah. Padahal, demokrasi seharusnya menjamin masyarakat agar tetap bersikap kritis pada pemerintah demi kemajuan pembangunan.
"Sedikit-sedikit kalau ada yang rapat-rapat yang berisikan orang yang kritis langsung disebut makar. Padahal kita kan negara demokrasi. Demokrasi harusnya menjamin itu. Jangan-jangan saya suatu saat nanti kalau kritis sedikit saja bisa ditangkap," ucap Habiburokhman .
Dengan adanya pengajuan uji materi ini, Habiburokhman memandang, proses hukum kasus dugaan makar dihentikan sementara. "Sampai adanya kejelasan tentang uji materi ini," katanya.
Ia sudah menghubungi beberapa advokat dan ahli KUHP untuk menjadi saksi-saksi sekiranya aduannya disidangkan. "Ada beberapa nominasi nama dan juga rekan advokat dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), tapi belum semua terkonfirmasi. Akan dipastikan menjelang sidang nantinya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)