Irman Gusman. Foto: MI/Arya
Irman Gusman. Foto: MI/Arya

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

Damar Iradat • 20 Februari 2017 12:35
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan mencabut hak politik Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman gusman. Irman terbukti menerima suap pengadaan gula Bulog di Sumatera Barat. Selain itu, hakim juga menghukum Irman 4,5 tahun penjara.
 
"Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.
 
Nawawi menjelaskan, pencabutan hak politik Irman guna melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya seseorang dalam jabatan publik. Apalagi, anggota DPD, DPR, dan MPR adalah perwakilan masyarakat yang memperjuangan aspirasi.
 
Majelis hakim menilai, perbuatan Irman secara nyata bertentangan dengan tugas dan kewajibannya. Apalagi, unsur melakukan atau tidak melakukan dalam jabatan yang bertentangan telah terpenuhi.
 
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangan beberapa hal. Antara lain, hal yang memberatkan adalah, Irman dianggap telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak berterus terang selama persidangan.
 
Sementara, pertimbangan majelis hakim yang meringankan antara lain, Irman belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
 
Putusan majelis hakim kepada Irman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, JPU menuntut Irman dihukum 7 tahun kurungan penjara.
 
Irman sebelumnya ditangkap tangan KPK menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan permintaan pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
 
Xaveriandy Sutanto telah divonis tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan