Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo. Foto: MTVN/Desi Angriani
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo. Foto: MTVN/Desi Angriani

KASN Sulit Buktikan Praktik Jual Beli Jabatan

Desi Angriani • 12 Januari 2017 16:00
medcom.id, Jakarta: Puluhan kasus dugaan jual beli jabatan di institusi pemerintahan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri. Tetapi, membuktikan laporan itu benar atau tidak bukan pekerjaan mudah.
 
"Ini kan kasus suap menyuap, proses pembuktiannya dibutuhkan tantangan sendiri," kata Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo di Menteng, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
 
Tantangan KASN adalah mencari saksi yang mengetahui jual beli jabatan. Berbeda dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang sudah cukup informasi dan bukti.

Waluyo mencontohkan, ada pengaduan seorang staf ahli di daerah merogoh kocek Rp150 juta untuk mempertahankan diri di posisi tertentu. "Kalau pengaduan seperti ini, banyak yang tidak mau menjadi saksi," ujar dia.
 
Waluyo berharap, KASN diberikan kewenangan lebih dalam memberikan rekomendasi sanksi terhadap pejabat yang terbukti jual beli jabatan.
 
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai, jual beli jabatan bisa diungkap dengan OTT, meski secara teknis cukup merepotkan. Pemberian hukuman berat ia sarankan untuk memberikan efek jera.
 
Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap Jumat 30 Desember 2016. Ia diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
 
Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dua kardus air kemasan. KPK mengamankan uang USD5.700 dan SGD2.035.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan