Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto

KPK Sudah Periksa 13 Saksi dalam Kasus Suap Emirsyah

Damar Iradat • 28 Februari 2017 22:18
medcom.id, Jakarta: Penyidikan kasus suap mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terus berlanjut. Sampai saat ini, 13 orang telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan 50 pesawat dan 11 mesin pesawat Rolls-Royce tersebut.
 
Hari ini, penyidik memeriksa tiga saksi. Mereka adalah Senior Manager Engine Management Garuda Indonesia Azwar Anas; Mantan VP Aircraft Maintenance Management Garuda Indonesia Batara Silaban; dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Soetikno juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
"Sampai saat ini ada sekitar 13 saksi yang kita periksa untuk tersangka ESA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2017.

Ia menuturkan, dalam penyidikan kasus pengadaan ini, penyidik mendalami berbagai hal. Penyidik juga mengklarifikasi informasi yang sudah didapatkan dalam proses penggeledahan dan penyitaan, untuk selanjutnya dicek langsung kepada saksi yang relevan.
 
Febri menjelaskan, sebagian besar saksi yang diperiksa merupakan pegawai PT Garuda Indonesia. Sejauh ini, kata dia, pihak Garuda sangat kooperatif untuk memfasilitasi karyawannya yang diperiksa oleh penyidik KPK.
 
Ia berharap, dengan kooperatifnya pihak-pihak yang sekiranya mengetahui kasus ini, penyidikan bisa berjalan lebih baik ke depan, dan penanganan perkara ini bisa lebih kuat dan dalam. Febri juga meminta agar para saksi jujur selama pemeriksaan.
 
"Akan lebih baik untuk penanganan ini dan perusahaan, karena kami masih mendalami adanya oknum-oknum yang diduga bermain dan menerima sejumlah uang terkait pengadaan di Garuda," beber dia.
 
Dalam kasus ini, beberapa pihak telah diperiksa oleh KPK. Mereka antara lain; mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Albert Burhan; CEO PT ISS Indonesia yang juga mantan Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda Indonesia; Elisa Lumbantoran; dan anak buah Soetikno di MRA, Sallywati Raharja.
 
KPK juga rencananya bakal memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Rini rencananya bakal dikonfirmasi soal proses pengadaan pesawat, khususnya untuk maskapai Garuda Indonesia. KPK juga akan meminta saran dari Rini bagaimana mengefektifkan pengadaan dengan memangkas pihak yang menjadi perantara.
 
Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar diduga terlibat kasus suap pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda pada 2012. Airbus A330-300 memiliki tiga pilihan tenaga mesin, yaitu Rolls Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. Garuda membeli pesawat bermesin Rolls Royce Trent 700.
 
Mesin Trent 700 ini ternyata masuk 'daftar hitam' lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert. Namun, mesin itu tetap digunakan untuk menerbangkan Airbus A330-300.
 
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah diduga 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan