Dua terdakwa pembunuh EP saat berada di kompleks PN Tangerang, Banten, Rabu (25/1/2017). (Metrotvnews.com/Farhan)
Dua terdakwa pembunuh EP saat berada di kompleks PN Tangerang, Banten, Rabu (25/1/2017). (Metrotvnews.com/Farhan)

Pelaku Pembunuhan dengan Gagang Cangkul Dituntut Hukuman Mati

Farhan Dwitama • 25 Januari 2017 15:22
medcom.id, Tangerang: Sidang kasus pembunuhan dengan gagang cangkul di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (25/1/2017), memasuki agenda pembacaan tuntutan. Dua tersangka, RAR dan IH, dituntut hukuman mati.
 
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum M. Iqbal Hadjarati menyebut hal yang memberatkan, yakni perbuatan RAR dan IH membunuh EP tergolong sadis. Tindakan mereka menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
 
Terdakwa juga dianggap berbelit dan tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan yang meringankan tidak ada,” kata Iqbal.

Atas pertimbangan itulah, JPU menunut RAR dan IH dijatuhi hukuman mati. Karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. 
 
"Menuntut majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah dan secara sah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan dan menjatuhi hukuman mati,” tegas Iqbal dalam pembacaan tuntutan, dihadapan ketua Majelis Hakim M. Irfan Siregar.
 
Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang mengenakan peci hitam dan rompi tahanan bewarna merah hanya tertunduk diam. “Kami beri waktu satu minggu memperisapakan pledoi. Kalau mau dipersiapkan secara tertulis silakan, lewat kuasa hukum juga silakan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Irfan Siregar.
 
Ditemui di luar persidangan, JPU menyatakan, tuntutan hukuman mati sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. "Untuk tersangka RAR kami junto-kan juga dengan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang Perkosaaan," tutur Iqbal.
 
Pembunuhan EN, 19, berawal dari keinginan pelaku, RAI, 16, berhubungan intim dengan korban. Namun, korban menolak karena takut hamil.
 
EN ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan di kamar mess karyawan PT Polyta Global Mandiri di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 13 Mei 2016.
 
Terkait kasus ini, polisi menangkap tiga orang, yakni RAR, 24; RAL, 16; dan IH, 24. Peran ketiga tersangka berbeda-beda saat mengeksekusi korban.
 
RAL telah divonis 10 tahun penjara oleh PN Tangerang, dengan alasan masih di bawah umur. Vonis itu sesuai tuntutan jaksa. Kuasa hukum RAL sempat mengajukan banding, tapi ditolak Pengadilan Tinggi Banten pada 1 Agustus 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan