Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung.
"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis, 6 Januari 2022 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terpidana Nurhadi dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.
Nurhadi juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. KPK juga mengeksekusi terpidana Rezky Herbiyono berdasarkan putusan yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," tutur Ali.
Rezky juga dibebankan hukuman pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana ketiga yang dieksekusi masih terkait dengan perkara Nurhadi dan Rezky Heribyono ialah Hiendra Soenjoto.
"Hiendra Soenjoto dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ia juga wajib membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ungkap Ali.
Nurhadi dan Rezky Heribyono berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak Rp13,787 miliar. Majelis hakim juga menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.
Sedangkan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono senilai Rp35,726 miliar. Pemberian uang terkait pengurusan gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan Azhar Umar.
Hiendra sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020. Dia berhasil ditangkap pada 29 Oktober 2020.
Baca: Nurhadi Diduga Membahas Kasus dengan Hakim Agung pada 2017
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung.
"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis, 6 Januari 2022 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terpidana Nurhadi dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.
Nurhadi juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. KPK juga mengeksekusi terpidana Rezky Herbiyono berdasarkan putusan yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," tutur Ali.
Rezky juga dibebankan hukuman pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana ketiga yang dieksekusi masih terkait dengan perkara Nurhadi dan Rezky Heribyono ialah Hiendra Soenjoto.
"Hiendra Soenjoto dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ia juga wajib membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ungkap Ali.
Nurhadi dan Rezky Heribyono berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti
menerima suap Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak Rp13,787 miliar. Majelis hakim juga menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.
Sedangkan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono senilai Rp35,726 miliar. Pemberian uang terkait pengurusan gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan Azhar Umar.
Hiendra sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020. Dia berhasil ditangkap pada 29 Oktober 2020.
Baca:
Nurhadi Diduga Membahas Kasus dengan Hakim Agung pada 2017 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)