Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memberikan usulan hukuman terhadap sembilan hakim yang kedapatan melanggar etik sepanjang 2022. Sebanyak satu hakim mendapatkan usulan sanksi berat.
"Berupa pemberhentian dengan tidak hormat," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 20 April 2022.
Sebanyak tujuh hakim diberikan usulan sanksi ringan. Usulan sanksi ringan untuk tiga hakim di antaranya berupa teguran tertulis.
"Pernyataan tidak puas secara tertulis, empat hakim," ujar Joko.
Baca: Penuhi Panggilan, Rizky Billar-Lesti Kejora Bakal Kembalikan Duit
Satu hakim diberikan usulan sanksi sedang. Hukuman yang disarankan yakni penundaan kenaikan gaji berkala paling lama setahun.
Joko enggan memerinci kasus pelanggaran etik dan identitas para hakim itu. Pasalnya, pembahasan sanksi ini cuma sebatas usulan untuk Majelis Kehormatan Hakim.
"Memang ini di dalam penegakan kita tetap memedomani menjaga harkat dan martabat hakim, kita sengaja nggak ceritakan detail siapa di mana karena untuk penanganan laporan masyarakat di KY tetap jaga kehormatan, keluhuran martabat hakim," tutur Joko.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan