Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Penahanan Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Diperpanjang

Candra Yuri Nuralam • 13 Januari 2022 11:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin selama 30 hari. Perpanjangan penahanan ini merupakan yang terakhir.
 
"Terhitung mulai dari 14 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Januari 2022.
 
Ali mengatakan perpanjangan penahanan atas sepengetahuan Ketua Pengadilan Negeri Palembang. KPK juga memperpanjang masa penahanan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari dengan perpanjangan serupa.

Baca: KPK Dalami Asal Uang Rp1,5 Miliar Saat Penangkapan Bupati Muba Dodi Reza
 
Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Herman ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
 
"Tersangka EU (Eddi Umari) ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih," ujar Ali.
 
KPK terus mengusut dan memperkuat bukti keterlibatan tiga orang itu dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin. Beberapa saksi dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus ini.
 
KPK menetapkan empat tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin. Mereka ialah Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
 
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan