Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (istimewa)
Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (istimewa)

Pledoi Anak Buah Mardani: Dipaksa Setor Rp51,3 Miliar, Berujung Musibah

Juven Martua Sitompul • 13 Juni 2022 16:57
Banjarmasin: Terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang juga eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo mengaku menyetorkan uang kepada Bupati Tanah Bumbu saat itu Mardani H Maming. Uang sebesar Rp51,3 miliar itu disetorkan Dwidjono kepada Mardani melalui PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) miliknya.
 
"Total keseluruhan perusahaan mendapatkan sebesar Rp 171.000,00/MT dari total PT BMPE lebih dari 400.000 MT masuk ke perusahaan tersebut sekitar 300.000 MT dari total perusahaan PT BMPE sebesar 400.000 MT. Jadi total uang yang diterima (Mardani H Maming) sebesar Rp51.300.000.000,00," kata Dwidjono saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Senin, 13 Juni 2022.
 
Dwidjono memerinci uang diberikan kepada Mardani melalui perusahaan yang terafiliasi dengan Bendum PBNU tersebut. Dwidjono mengaku menyetorkan uang kepada empat perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

"Bahwa dari perkara terdakwa ini yang diterima oleh perusahaan terafiliasi Bupati (Mardani H Maming) aliran dana melalui PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp25.000/MT batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) sebesar Rp75.000/MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) sebesar Rp25.000/MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dakola) sebesar Rp 50.000/MT batu bara," kata Dwidjono.
 
Baca: KPK Periksa Adik Mardani Maming dalam Penyelidikan Baru
 
Dalam pledoinya itu, Dwidjono juga membongkar penerbitan IUP baru yang dimiliki keluarga Mardani. Seperti IUP PT Anugrah Putra Borneo (PT APB) dan PT Suryangjati. Menurut dia, IUP PT Suryangjati sekarang dijual dan berganti nama jadi PT Global Borneo Resource.
 
Dwidjono menyebut penerbitan IUP baru dengan mempergunakan kode wilayah dari IUP yang sudah mati atau habis masa berlakunya atas perintah dan paksaan dari Mardani yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut.
 
Dwijono sebelumnya dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1,3 miliar. Jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
 
Tuntutan ini didasarkan jaksa atas keyakinannya jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi. Selain itu, jaksa juga meyakini terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
 
Dalam persidangan yang digelar, Jumat, 13 Mei 2022, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini mengatakan aliran dana diterima Mardani melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
 
Mardani telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Juni 2022. Mardani diperiksa terkait dengan kasus suap izin usaha pertambangan yang menjerat Dwidjono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan