Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Dalami Aktivitas Pertambangan Batu Bara di PPU

Candra Yuri Nuralam • 12 April 2022 10:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direksi PT BM Energy Inti Perkasa Bisyri Mustofa pada Senin, 11 April 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
 
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktivitas kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten PPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Bisyri. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

KPK juga memanggil wiraswasta Ninuk Wijaya kemarin. Namun Ninuk Wijaya mangkir dari panggilan itu.
 
"Dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik," ujar Ali.
 
Baca: Andi Arief Dicecar Soal Proses Pemilihan Ketua DPD Demokrat PPU
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka, yakni pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
 
Kemudian, sebagai penerima Plt Sekda PPU Mulyadi Abdul Gafur, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan