Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief pada Senin, 11 April 2022. Andi diminta menjelaskan terkait komunikasinya dengan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
"Dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.
Ali enggan memerinci komunikasi yang dilakukan keduanya. Alasannya, untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
KPK juga meminta Andi menjelaskan aliran uang dari Gafur ke beberapa pihak. Namun, Ali enggan memerinci pihak yang menerima uang itu.
"Didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AGM untuk beberapa pihak dan saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut," tutur Ali.
Baca: Andi Arief Diperiksa Soal Musda Demokrat di Kaltim
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka, yakni pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief pada Senin, 11 April 2022. Andi diminta menjelaskan terkait komunikasinya dengan Bupati nonaktif
Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
"Dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.
Ali enggan memerinci komunikasi yang dilakukan keduanya. Alasannya, untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
KPK juga meminta Andi menjelaskan aliran uang dari Gafur ke beberapa pihak. Namun, Ali enggan memerinci pihak yang menerima uang itu.
"Didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AGM untuk beberapa pihak dan saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut," tutur Ali.
Baca:
Andi Arief Diperiksa Soal Musda Demokrat di Kaltim
KPK menetapkan enam tersangka dalam
kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka, yakni pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)