Burhanuddin mengimbau, Datun yang saat ini lebih dominan kepada Legal Assistance dan Legal Opinion agar lebih menggalakkan fungsi legal. Hal itu bertujuan agar mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran sehingga masih maraknya kasus tindak pidana.
"Sehingga apabila dengan dilakukannya legal audit maka celah potensi korupsi dapat kita tutup dan ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu Jaksa Agung meminta kepada jajaran Datun untuk lebih mengoptimalisasi tugas dan fungsi Datun yang lainnya, seperti memaksimalkan kewenangan dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas (PT) dan/atau yayasan.
Menurut Burhandduin, saaat ini marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan PT ataupun yayasan guna menghindari pertanggungjawaban orang per orang. Misalnya, yayasan yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat di mana dana tersebut ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme.
"Sehingga saya harap jajaran datun dapat proaktif dalam melihat dan mensikapi hal tersebut, ambil tindakan tegas terhadap badan usaha PT ataupun yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan," kata Burhanuddin.