Jakarta: Kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air), Donal Fariz, akan melaporkan Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus ke Bareskrim Polri hari ini. Bupati dan Sekda Malinau dilaporkan karena tak merespons somasi yang dilayangkan pada Senin, 7 Februari 2022.
"Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan," kata Donal saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Februari 2022.
Donal menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dia akan melaporkan Bupati dan Sekda Malinau pukul 10.00 WIB.
"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Somasi itu terkait kejadian pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada Rabu, 2 Februari 2022. Dalam somasinya, pihak Susi Air memberikan jangka waktu tiga hari kepada pemerintah Kabupaten Malinau untuk merespons sejak surat dilayangkan.
Adapun isi somasi yang dilayangkan Susi Air meminta dua hal, yakni permohonan maaf secara tertulis dan uang ganti rugi senilai Rp8,9 miliar. Uang itu dianggap sebagai ganti rugi uang operasional akibat pembatalan penerbangan.
"Biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," kata Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Februari 2022.
Baca: Bandara Halim Tutup Sementara, AP II Pindahkan 67 Pesawat Komersial
Menurut dia, permintaan maaf secara tertulis diperlukan karena tindakan pengusiran paksa terhadap pesawat itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang. Yakni, pengerahan Satpol PP untuk mengusir paksa bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
Donal menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan pengusiran secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara. "Sehingga, diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," kata dia.
Tindakan itu juga diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Sebab, pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah melakukan tekanan dan paksaan.
Yakni pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi. Padahal Susi Air menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
Jakarta: Kuasa hukum
PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air), Donal Fariz, akan melaporkan Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus ke
Bareskrim Polri hari ini. Bupati dan Sekda Malinau dilaporkan karena tak merespons somasi yang dilayangkan pada Senin, 7 Februari 2022.
"Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan," kata Donal saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Februari 2022.
Donal menegaskan pihaknya akan menempuh
jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dia akan melaporkan Bupati dan Sekda Malinau pukul 10.00 WIB.
"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Somasi itu terkait kejadian pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada Rabu, 2 Februari 2022. Dalam somasinya, pihak Susi Air memberikan jangka waktu tiga hari kepada pemerintah Kabupaten Malinau untuk merespons sejak surat dilayangkan.
Adapun isi somasi yang dilayangkan Susi Air meminta dua hal, yakni permohonan maaf secara tertulis dan uang ganti rugi senilai Rp8,9 miliar. Uang itu dianggap sebagai ganti rugi uang operasional akibat pembatalan penerbangan.
"Biaya
maintenance dan pemindahan barang-barang," kata Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Februari 2022.
Baca:
Bandara Halim Tutup Sementara, AP II Pindahkan 67 Pesawat Komersial
Menurut dia, permintaan maaf secara tertulis diperlukan karena tindakan pengusiran paksa terhadap pesawat itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang. Yakni, pengerahan Satpol PP untuk mengusir paksa bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
Donal menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan pengusiran secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara. "Sehingga, diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," kata dia.
Tindakan itu juga diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Sebab, pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah melakukan tekanan dan paksaan.
Yakni pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi. Padahal Susi Air menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)