Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti menyalahgunakan wewenang baik pada jabatan sebagai Ketua DPR RI maupun Ketua fraksi Partai Golkar.
Hakim anggota Frangki Tambuwun menguraikan sejumlah pertimbangan bahwa Novanto memang menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan KTP-el sejak pembahasan hingga proses bagi-bagi uang.
"Terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan penganggaran KTP-el dan memperkenalkan Andi Agustinus dengan tujuan mempermudah proses penganggaran dan kesepakatan fee kepada terdakwa atau anggota DPR lain," ucap Frangki saat membacakan fakta persidangan dalam Breaking News, Selasa, 24 April 2018.
Frangki menimbang tindakan Novanto memperkenalkan Andi Agustinus bentuk dari persaingan usaha yang sehat. Novanto juga mengingatkan Andi Narogong agar tak keceplosan saat menggunakan nama dia dalam pembahasan di DPR.
Dari 'kemudahan' tersebut, kepada Andi Narogong Novanto meminta keuntungan sebesar 0,2 dolar amerika per penduduk.
Fakta lain, Setya Novanto pernah diminta memuluskan pembahasan KTP-el oleh Irman selaku pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Irman saat itu mengaku sulit menggolkan proyek KTP-el di legislatif.
"Akan tetapi setelah meminta bantuan terdakwa, pada 2011 proyek KTP-el disetujui dengan anggaran Rp2 triliun. Padahal sebelumnya permintaan anggaran sulit meski tak sebesar itu," ungkapnya.
Setya Novanto juga menginisiasi pertemuan dengan Charles Sutanto Ekapradja dan Made Oka dan menyarankan keduanya menggunakan chip pabrikan Tiongkok untuk merealisasikan proyek KTP-el.
Selain itu berbagai tindakan Novanto yang mengendalikan dan mengordinasikan anggotanya di komisi maupun alat kelengkapan dewan sebagai ketua fraksi partai dan ketua DPR dalam mengambil kebijakan tidak menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban tata kelola pemerintahan yang bersih di DPR.
"Berdasarkan uraian itu, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan kedudukan yang ada padanya karena jabatannya telah terpenuhi menurut hukum," jelas Franki.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti menyalahgunakan wewenang baik pada jabatan sebagai Ketua DPR RI maupun Ketua fraksi Partai Golkar.
Hakim anggota Frangki Tambuwun menguraikan sejumlah pertimbangan bahwa Novanto memang menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan KTP-el sejak pembahasan hingga proses bagi-bagi uang.
"Terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan penganggaran KTP-el dan memperkenalkan Andi Agustinus dengan tujuan mempermudah proses penganggaran dan kesepakatan fee kepada terdakwa atau anggota DPR lain," ucap Frangki saat membacakan fakta persidangan dalam
Breaking News, Selasa, 24 April 2018.
Frangki menimbang tindakan Novanto memperkenalkan Andi Agustinus bentuk dari persaingan usaha yang sehat. Novanto juga mengingatkan Andi Narogong agar tak keceplosan saat menggunakan nama dia dalam pembahasan di DPR.
Dari 'kemudahan' tersebut, kepada Andi Narogong Novanto meminta keuntungan sebesar 0,2 dolar amerika per penduduk.
Fakta lain, Setya Novanto pernah diminta memuluskan pembahasan KTP-el oleh Irman selaku pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Irman saat itu mengaku sulit menggolkan proyek KTP-el di legislatif.
"Akan tetapi setelah meminta bantuan terdakwa, pada 2011 proyek KTP-el disetujui dengan anggaran Rp2 triliun. Padahal sebelumnya permintaan anggaran sulit meski tak sebesar itu," ungkapnya.
Setya Novanto juga menginisiasi pertemuan dengan Charles Sutanto Ekapradja dan Made Oka dan menyarankan keduanya menggunakan chip pabrikan Tiongkok untuk merealisasikan proyek KTP-el.
Selain itu berbagai tindakan Novanto yang mengendalikan dan mengordinasikan anggotanya di komisi maupun alat kelengkapan dewan sebagai ketua fraksi partai dan ketua DPR dalam mengambil kebijakan tidak menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban tata kelola pemerintahan yang bersih di DPR.
"Berdasarkan uraian itu, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan kedudukan yang ada padanya karena jabatannya telah terpenuhi menurut hukum," jelas Franki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)