Jakarta: Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dituntut dua tahun dan enam bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meyakini Taufik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Taufik tersangkut kasus suap kepada DPRD Lampung Tengah bersama Bupati Mustafa.
"Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Ali saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Kamis, 5 Juli 2018.
Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa, perbuatan Taufik dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, ia juga dinilai mencederai tatanan birokrasi yang bebas KKN.
(Baca juga: Suap dari Mustafa Mengalir ke Legislator Lampung Tengah)
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, Taufik bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, dan menyesali perbuatannya.
Taufik sebelumnya didakwa menyuap sejumlah pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2014-2019 bersama dengan Bupati Mustafa. Total uang suap yang diberikan Taufik mencapai Rp9 miliar.
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD yang diduga menerima fulus dari Taufik adalah Natalis Sinaga dan Rusliyanto serta Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin.
Praktik rasuah ini berawal ketika Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini mengirimkan surat Pengajuan Pinjaman Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp300 miliar. Pinjaman Daerah itu diajukan untuk keperluan pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan dan jembatan.
Taufik dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPiada jo Pasal 54 ayat 1 KUHPidana.
(Baca juga: Bupati Lampung Tengah Pakai Uang Suap untuk Santunan)
Jakarta: Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dituntut dua tahun dan enam bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meyakini Taufik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Taufik tersangkut kasus suap kepada DPRD Lampung Tengah bersama Bupati Mustafa.
"Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Ali saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Kamis, 5 Juli 2018.
Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa, perbuatan Taufik dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, ia juga dinilai mencederai tatanan birokrasi yang bebas KKN.
(Baca juga:
Suap dari Mustafa Mengalir ke Legislator Lampung Tengah)
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, Taufik bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, dan menyesali perbuatannya.
Taufik sebelumnya didakwa menyuap sejumlah pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2014-2019 bersama dengan Bupati Mustafa. Total uang suap yang diberikan Taufik mencapai Rp9 miliar.
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD yang diduga menerima fulus dari Taufik adalah Natalis Sinaga dan Rusliyanto serta Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin.
Praktik rasuah ini berawal ketika Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini mengirimkan surat Pengajuan Pinjaman Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp300 miliar. Pinjaman Daerah itu diajukan untuk keperluan pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan dan jembatan.
Taufik dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPiada jo Pasal 54 ayat 1 KUHPidana.
(Baca juga:
Bupati Lampung Tengah Pakai Uang Suap untuk Santunan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)