Ilustrasi--Antara/R.Rekotomo
Ilustrasi--Antara/R.Rekotomo

Begini Cara Polisi Telusuri Pembunuh Tata Chubby

Al Abrar • 19 Oktober 2015 20:15
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Aiptu M Syarif Hidayat dan Brigadir Asrul Rofiq, polisi yang menangkap Prio Santoso. Mereka mengungkapkan kronologis dan metode mencokok pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby itu, dengan menelurusi akun media sosial milik korban.
 
"Kami menelusuri percakapan antara korban dan terdakwa di Twitter. Dari situ kami memulai penelusuran," kata Asrul saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (19/10/2015).
 
Selebihnya, dua anggota Jatanras tersebut enggan mengungkapkan detail penelurusan yang mereka lakukan. "Yang jelas dengan metode scientific," kata Brigadir Asrul Rofiq.

Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi kemudian bertanya kronologis penangkapan Prio. Apakah saat penangkapan itu berpedoman pada posisi telepon seluler dan akun twitter pelaku (@santoso06yoyo)? Dari data itu menunjukan rumah pelaku berada di Jalan Batutapak I RT 001/011 Bojong Gede Bogor, Jawa Barat, yang tak lain rumah Prio sendiri.
 
"Iya kami menggunakan cara seperti itu. Saat ditangkap dia sedang tidur. Ada anak dan istrinya di rumah," imbuh Asrul.
 
Prio didakwa menghabisi nyawa Deudeuh pada 10 April 2015. Selain membunuh, Prio juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Prio dijerat Pasal 339, 338, dan 365 ayat (1) Jo ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan