Yuyuk Andriati. Foto: MI/Rommy Pujianto
Yuyuk Andriati. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Minta Sidang Praperadilan Lino Ditunda

Yogi Bayu Aji • 08 Januari 2016 18:50
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi meminta sidang praperadilan penetapan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino ditunda. Sidang praperadilan Lino dijadwalkan berlangsung Senin 11 Januari 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jaksel untuk minta penundaan sidang praperadilan RJL hingga dua minggu ke depan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Jumat (8/1/2016).
 
Menurut dia, Biro Hukum KPK yang akan menghadapi persidangan masih memerlukan beberapa persiapan. Mereka masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan para ahli.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, Biro Hukum juga masih berkoordinasi dengan Bagian Penindakan yang menangani perkara Lino. Mereka menyiapkan dalil-dalil untuk menjawab gugatan Lino.
 
"Untuk menunjukkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh KPK ini sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan," jelas Priharsa.
 
Priharsa pun belum mau buka mulut soal strategi KPK dalam menghadapi sidang kelak. 
 
"Akan dibahas dulu di tahap pimpinan, kan dalam beberapa kali kesempatan di praperadilan strategi yang diterapkan berbeda-beda, ada sampai tunjukan bukti-bukti ada yang tidak," pungkas dia.
 
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane PT Pelindo III pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
 
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan.
 
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Lino tak tinggal diam atas status tersangka ini. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang bakal digelar pada Senin 11 Januari 2016 mendatang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan