Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho bersama bersama istrinya mudanya Evi Susanti, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8).--Foto: MI/Angga Yuniar
Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho bersama bersama istrinya mudanya Evi Susanti, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8).--Foto: MI/Angga Yuniar

KPK Kembali Periksa Gubernur Gatot dan Evy

Achmad Zulfikar Fazli • 13 Oktober 2015 17:19
medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istri mudanya, Evy Susanti kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya disinyalir akan diperiksa terkait kasus dugaan suap hak intepelasi anggota DPRD Sumatra Utara dengan Gubernur Gatot.
 
Evy yang mengenakan baju batik berlapiskan rompi orange tahanan KPK ini tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Berselang 10 menit kemudian Gatot pun tiba di gedung lembaga antikorupsi ini untuk menjalani pemeriksaan.
 
Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulut keduanya. Baik Evy dan Gatot hanya melemparkan senyum kepada awak media seraya memasuki gedung KPK.

Dalam kasus dugaan suap hak interpelasi ini, KPK telah memeriksa 100 anggota DPRD Sumut dan mantan anggota DPRD Sumut. Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, sempat diperiksa penyidik KPK untuk mendalami kasus ini.
 
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan suap hak interpelasi anggota DPRD Sumut ini. Gelar perkara ini nantinya akan menemukan tersangka yang terlibat dalam dugaan suap ini.
 
"Kita akan dilakukan gelar perkara. Kalau tidak hari ini ya besok," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Senin 12 Oktober 2015.
 
Pengembangan dugaan kasus suap interpelasi ini menguat setelah Ketua DPRD Provinsi Sumut, Ajib Shah, diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. Ajib membantah diperiksa terkait kasus interpelasi. Dia mengaku diperiksa di kasus suap Gatot.
 
Perkara dugaan suap dalam interpelasi dibidik lantaran KPK menemukan sejumlah kejanggalan. Interpelasi tersebut diajukan menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.
 
Namun, DPRD Sumut batal menggunakan hak tersebut. Diduga, batalnya penggunaan hak itu lantaran Gatot sebagai pemegang kuasa tertinggi membagi-bagikan duit untuk membungkam DPRD Sumut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan