Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Foto: MI/Rommy Pujianto
Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Foto: MI/Rommy Pujianto

Gatot & Evy Tak Tanggapi Tuntutan Jaksa

Meilikhah • 17 Februari 2016 17:40
medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, dituntut pidana penjara berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Gatot pidana kurungan selama empat tahun enam bulan penjara, sementara Evy empat tahun dengan denda masing-masing Rp200 juta subsider 5 bulan penjara.
 
"Menjatuhkan pidana kepada Gatot Pujo Nugroho selama empat tahun enam bulan penjara dan Evy Susanti selama empar tahun dikurangi selama keduanya berada di dalam tahanan dan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara," ucap Jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).
 
Setelah berkas tuntutan dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Hakim Sinung Hermawan memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri itu untuk menanggapi. Tapi, Gatot dan Evy baru akan merespon tuntutan jaksa pekan depan, dibarengkan dengan pembelaan.

"Terima kasih yang mulia, kami akan menuangkan semuanya dalam pembelaan pekan depan," kata Gatot usai pembacaan tuntutan.
 
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Gatot dan Evy memilih bungkam. Tak seperti Gatot yang terus menebar senyum, Evy tampak lebih emosianal. Evy menangis dituntut hukuman penjara oleh jaksa. Usai persidangan, Gatot dan Evy tampak menyalami beberapa orang yang hadir dalam sidang sebelum kembali ke tahanan.
 
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Gatot dan Evy menyuap anggota Komisi III DPR 2014-2019 dari Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. 
 
Suap diberikan kepada Rio untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi islah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
 
Selain itu, pada dakwaan kedua jaksa mendakwa pasangan suami istri itu dengan dakwaan telah memberikan suap puluhan ribu dolar kepada Hakim serta Panitera PTUN Medan.
 
Uang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan