medcom.id, Jakarta: Deutsche Bank (DB), perusahaan keuangan asal Jerman, kembali mangkir dari panggilan Pansus Pelindo II DPR.
Pihak DB dipanggil Pansus Pelindo II DPR RI untuk hadir dalam rapat Pansus di Gedung DPR, Jakarta, Senin 23 November siang tadi. Keterangan DB diperlukan untuk menindaklanjuti keterangan perusahaan itu sebagai pihak yang diminta Pelindo II membuat valuasi serta penawaran atas Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT).
Pendapat DB adalah kunci utama Pelindo II memperpanjang kontrak JICT dengan Hutchinson Port Holding (HPH), perusahaan asal Hong Kong yang dimiliki taipan asing Li Ka Shing, yang belakangan dianggap merugikan negara. Bahkan sebagian kalangan menganggapnya sebagai perampokan aset negara.
Namun, Pansus Pelindo II DPR RI merasa tertipu karena DB tak memenuhi panggilan itu. Meskipun sudah tiga kali surat panggilan dilayangkan.
"Pihak Deutsche Bank mendadak menyatakan tidak bisa hadir karena sedang berada di Luar negeri," kata Ketua Pansus Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Senin (23/11/2015).
Sikap DB itupun mengundang protes dari para anggota Pansus. Salah satu protes paling keras datang dari Anggota Pansus dari Fraksi PDIP, Sukur Nababan, yang mendesak Pansus memanggil paksa pihak DB.
"Kalau tidak Pansus harus bikin rekomendasi Deutsche Bank tak bisa berbisnis di negeri ini," tegas Sukur.
Protes-protes yang ada lalu ditampung Pimpinan Pansus, yang kemudian meminta persetujuan agar Pansus segera mengirim surat kepada pimpinan DPR RI. Isi surat itu adalah agar menyampaikan permohonan agar operasional DB di Indonesia dilarang.
"Disepakati?" Tanya Rieke bertanya kepada peserta sidang. Lalu dijawab 'setuju' oleh para anggota Pansus, yang diikuti ketukan palu sidang tanda persetujuan telah diambil.
medcom.id, Jakarta: Deutsche Bank (DB), perusahaan keuangan asal Jerman, kembali mangkir dari panggilan Pansus Pelindo II DPR.
Pihak DB dipanggil Pansus Pelindo II DPR RI untuk hadir dalam rapat Pansus di Gedung DPR, Jakarta, Senin 23 November siang tadi. Keterangan DB diperlukan untuk menindaklanjuti keterangan perusahaan itu sebagai pihak yang diminta Pelindo II membuat valuasi serta penawaran atas Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT).
Pendapat DB adalah kunci utama Pelindo II memperpanjang kontrak JICT dengan Hutchinson Port Holding (HPH), perusahaan asal Hong Kong yang dimiliki taipan asing Li Ka Shing, yang belakangan dianggap merugikan negara. Bahkan sebagian kalangan menganggapnya sebagai perampokan aset negara.
Namun, Pansus Pelindo II DPR RI merasa tertipu karena DB tak memenuhi panggilan itu. Meskipun sudah tiga kali surat panggilan dilayangkan.
"Pihak Deutsche Bank mendadak menyatakan tidak bisa hadir karena sedang berada di Luar negeri," kata Ketua Pansus Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Senin (23/11/2015).
Sikap DB itupun mengundang protes dari para anggota Pansus. Salah satu protes paling keras datang dari Anggota Pansus dari Fraksi PDIP, Sukur Nababan, yang mendesak Pansus memanggil paksa pihak DB.
"Kalau tidak Pansus harus bikin rekomendasi Deutsche Bank tak bisa berbisnis di negeri ini," tegas Sukur.
Protes-protes yang ada lalu ditampung Pimpinan Pansus, yang kemudian meminta persetujuan agar Pansus segera mengirim surat kepada pimpinan DPR RI. Isi surat itu adalah agar menyampaikan permohonan agar operasional DB di Indonesia dilarang.
"Disepakati?" Tanya Rieke bertanya kepada peserta sidang. Lalu dijawab 'setuju' oleh para anggota Pansus, yang diikuti ketukan palu sidang tanda persetujuan telah diambil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)