Sekjen DPR Winangtuningtyastiti---Antara
Sekjen DPR Winangtuningtyastiti---Antara

Sekjen DPR Kembali Berhadapan dengan Penyidik KPK

Yogi Bayu Aji • 24 November 2015 13:21
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia kembali berhadapan dengan penyidik dalam kasus suap Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada mantan anggota DPR Patrice Rio Capella.
 
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
 
Perempuan yang akrab disapa Titi ini kerap diperiksa penyidik. Terakhir, dia diperiksa pada 27 Oktober. Saat itu, Nyonya Titi mengaku diperiksa soal kegiatan Tuan Rio selama menjabat di DPR periode 2014-2019, mulai dari rapat di komisi serta tugas pokok dan fungsi Komisi III DPR tempat Rio bertugas.

Pemeriksaan terhadap Sekjen DPR selalu dilakukan penyidik KPK dalam menangani perkara korupsi yang menjerat anggota DPR. Selain mengenai tugas pokok dan fungsi, penyidik KPK akan mendalami keteragan dari Titi mengenai gaji dan tunjangan Rio Capella selama menjadi wakil rakyat.
 
KPK sebelumnya menetapkan Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evy Susanti, dan Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Pasangan suami-istri itu diduga memberi suap kepada Rio untuk mengamankan perkara dana bantuan sosial yang ditelusuri Kejaksaan Agung.
 
Evy diketahui memberi uang suap sebesar Rp200 juta melalui anak buah Pengacara Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti pada pertengahan Mei 2015. Kala itu, Kaligis menjadi pengacara Gatot.
 
Rio Capella sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara, Gatot Pujo dan Evy sang pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan