medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya masih memproses kasus 'papa minta saham' yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Novanto akan dipanggil lagi pada Rabu 20 Januari 2016.
Menurut Prasetyo, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Kita akan lanjutkan terus. Sampai saat ini belum ada satu perkara yang dihentikan," tegas Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Prasetyo mengatakan, Novanto diundang untuk memberikan keterangan. Setidaknya, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu tak akan dipanggil paksa bila besok kembali mangkir. Pihaknya masih memiliki satu kesempatan pemanggilan.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan mematuhi. Karena ini proses hukum," tambahnya.
Sebagai pejabat publik, apalagi kini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diyakini mengetahui kewajiban mematuhi proses hukum yang berjalan. Sebagai warga negara yang baik, jelas Prasetyo, sepatutnya dia hadir dan membantu kerja aparat hukum.
Soal izin Presiden, lanjut Prasetyo, sudah sangat jelas. Kejagung tak memerlukan izin. Hal itu merujuk pada UU MD3 yang juga dibuat DPR.
"Tidak perlu. Saya sudah jelaskan berulangkali kenapa perlu dan tidak perlu. Kebetulan untuk pak Novanto tidak perlu izin presiden. Alasannya UU MD3 juga yang dibuat DPR," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya masih memproses kasus 'papa minta saham' yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Novanto akan dipanggil lagi pada Rabu 20 Januari 2016.
Menurut Prasetyo, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Kita akan lanjutkan terus. Sampai saat ini belum ada satu perkara yang dihentikan," tegas Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Prasetyo mengatakan, Novanto diundang untuk memberikan keterangan. Setidaknya, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu tak akan dipanggil paksa bila besok kembali mangkir. Pihaknya masih memiliki satu kesempatan pemanggilan.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan mematuhi. Karena ini proses hukum," tambahnya.
Sebagai pejabat publik, apalagi kini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diyakini mengetahui kewajiban mematuhi proses hukum yang berjalan. Sebagai warga negara yang baik, jelas Prasetyo, sepatutnya dia hadir dan membantu kerja aparat hukum.
Soal izin Presiden, lanjut Prasetyo, sudah sangat jelas. Kejagung tak memerlukan izin. Hal itu merujuk pada UU MD3 yang juga dibuat DPR.
"Tidak perlu. Saya sudah jelaskan berulangkali kenapa perlu dan tidak perlu. Kebetulan untuk pak Novanto tidak perlu izin presiden. Alasannya UU MD3 juga yang dibuat DPR," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)