Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho bersama bersama istrinya mudanya Evi Susanti, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8).--Foto: MI/Angga Yuniar
Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho bersama bersama istrinya mudanya Evi Susanti, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8).--Foto: MI/Angga Yuniar

Usut Suap Hakim, KPK Garap Gatot-Evi

Achmad Zulfikar Fazli • 10 September 2015 14:44
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istri, Evi Susanti. Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.
 
Suami istri ini akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto. Pantauan di lapangan, Evi-Gatot datang ke gedung lembaga antikorupsi secara bergantian. Evi tiba sekitar pukul 13.30 WIB, dengan mengenakan rompi orange tahanan KPK. Tak ada sepatah kata pun terucap dari pasangan itu.
 
Dalam kasus ini, Gatot dan Evi menyandang status sebagai tersangka. Bahkan, keduanya kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dan Rutan KPK.

KPK terus mengembangkan kasus suap ini dengan meminta keterangan ke sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Sumatera Utara.
 
Bahkan, KPK tak menutup kemungkinan menguak kasus baru hasil pengembangan kasus dugaan suap ini, yang kembali melibatkan Politikus PKS ini.
 
"Iya, masih terus ada pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya kemungkinan lain yang bertanggung jawab," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2015).
 
Kasus dugaan suap PTUN Medan terbongkar ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis 9 Juli. Perkara ini dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
 
Kasus itu diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ahmad Fuad balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.
 
Dia menggugat surat perintah penyelidikan terhadapnya yang diterbitkan Kejati Sumut. Gugatan Fuad dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.
 
KPK kemudian mencokok Hakim Tripeni, Hakim Amir, Hakim Dermawan, Pengacara Gerry, serta Panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan pada Kamis 9 Juli lalu. Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan.
 
Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad, dalam penanganan gugatan penerbitan sprinlidik kasus dana bansos oleh Kejati. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry.
 
Dari pengembangan, Pengacara kondang sekaligus bos Gerry, O.C. Kaligis juga dijerat KPK 14 Juli. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri mudanya, Evi Susanti, yang jadi pesakitan di kasus yang sama pada 28 Juli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan