Ibunda korban salah tangkap, Nani (tengah) menunjukan foto korban salah tangkap bernama Didit saat konferensi pers di Gedung LBH, Jakarta, Minggu (3/1). --Foto: Antara--
Ibunda korban salah tangkap, Nani (tengah) menunjukan foto korban salah tangkap bernama Didit saat konferensi pers di Gedung LBH, Jakarta, Minggu (3/1). --Foto: Antara--

Korban Salah Tangkap Dihukum Lima Tahun Penjara

Ilham wibowo • 06 Januari 2016 19:32
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Didit Adi Priyatno, 27, bersalah dalam kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas. Didit yang diduga menjadi korban salah tangkap akhirnya dihukum lima tahun penjara. 
 
"Mengadili menyatakan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Hakim Ketua Suwarsa Hidayat saat membacakan vonis persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bekasi, (6/1/2016)
 
Dalam pengadilan tersebut, Hakim memvonis Didit lantaran terbukti melakukan pelanggaran pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Didit agar dihukum selama enam tahun.

"Kematian korban tidak seluruhnya kontribusi kesalahan terdakwa. Korban meninggal dalam sebuah tawuran," ucap Suwarsa. "Menjatuhkan hukuman lima tahun terhadap terdakwa."
 
Dalam persidangan, Didit yang merupakan warga Margahayu, Bekasi Timur, terbukti menjadi tersangka pembunuh Yosafat Hutabarat, 19, pada Minggu, 21 Juni 2015 dini hari. Peristiwa ini terjadi seusai tawuran antara kelompok pemuda Margahayu dan warga Rawasemut.
 
Tawuran antara kelompok pemuda Margahayu dan kelompok warga Rawasemut itu berlangsung di SPBU Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi. Seusai tawuran, Yosafat yang sedang berjalan pulang ke rumah dibacok di bagian punggung hingga menembus ke dada oleh seorang pemuda. 
 
Setelah Yosafat tersungkur, pemuda tersebut melarikan diri dengan sepeda motor. Didit kemudian dibekuk polisi pada Minggu pagi di rumah kontrakan yang dia jaga bersama lima orang lain. Namun, setelah melalui penyelidikan, polisi membebaskan lima orang tersebut dan menahan Didit yang ditetapkan menjadi tersangka.
 
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjadi kuasa hukum Didit, Johanes Gea, mengatakan masih terdapat kejanggalan dalam kasus ini. Pasalnya, kata dia, polisi hanya mengejar pengakuan sehingga Didit merupakan korban salah tangkap.
 
"Polisi tidak melakukan pemeriksaan dengan metode ilmiah seperti pemeriksaan sidik jari dan tes darah untuk mengungkap pelaku pembunuhan," ucapnya sebelum persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan