Ilustrasi/Medcom.id.
Ilustrasi/Medcom.id.

Kejagung Sita Rp97 Miliar Terkait Kasus Korupsi di BP Migas

Siti Yona Hukmana • 07 Juli 2020 14:17
Jakarta: Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi penunjukan langsung PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh Badan Pelaksana (BP) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dieksekusi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang mantan Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno.
 
Uang tersebut merupakan hasil korupsi Honggo. "Jaksa penuntut umum (JPU) menemukan dalam rekening Honggo Rp97 miliar dan dilakukan penyitaan setelah dikabulkan hakim," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2020.
 
Ali mengatakan buron kasus korupsi itu menyebabkan kerugian negara Rp35 triliun. Dia menyebut ada Rp1,8 triliun uang negara yang belum disita dari Honggo.

"Masih ada kilang minyak di Tuban yang nanti akan di-appraisal (dinilai) oleh Kementerian Keuangan dan ini bukan uang pengganti," ujar Ali.
 
Baca: Dua Eks Petinggi BP Migas Didakwa Merugikan Negara USD2,7 Miliar
 
Ali mengatakan pihaknya berupaya mengejar Honggo yang diduga bersembunyi di luar negeri. Kejagung belum mengetahi keberadaan Honggo.
 
"Di samping itu, kemarin sudah kami berikan waktu satu minggu untuk dia mengajukan banding, tapi tidak dilakukan," tutur Ali.
 
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
 
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Selain itu, penunjukan juga menyalahi Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
 
Selain Honggo, telah ditetapkan dua tersangka lain. Yakni, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
 
Putusan pengadilan atas terdakwa Honggo Wendratno menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Honggo dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan