Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Polisi Beberkan Awal Perdebatan John Kei dan Nus Kei

Candra Yuri Nuralam • 24 Juni 2020 11:18
Jakarta: Polisi membeberkan awal mula perdebatan antara John Kei dan Nus Kei. Awalnya, John Kei meminta Nus Kei mengurus perkara tanah di Ambon, Maluku.
 
"Ada perkara tanah yang saat itu memang John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan, karena John Kei pada saat itu ada di (LP) Nusakambangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juni 2020.
 
Setelah keluar dari penjara, John Kei mempertanyakan hasil kepengurusan tanah itu ke Nus Kei. Berdasarkan cerita John Kei, Pemda Maluku sudah mencairkan uang perkara tanah itu. Sedangkan, Nus Kei mengaku menerima uang tersebut.

"John Kei menanyakan bagaimana hasilnya, karena dia dengar Nus Kei katanya sudah menerima. Tapi menurut pengakuan Nus Kei, dia belum menerima," ujar Yusri.
 
John Kei merasa Nus Kei menyembunyikan uang bagi hasil tanah itu. Dia kemudian marah kepada Nus.
 
Baca: 'Jalan Hitam' John Kei
 
Sebelumnya, John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Tangerang pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.
 
Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat penyerangan yang dilakukan John Kei serta puluhan anak buahnya itu. Seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, juga terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
 
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah decoder hikvision.
 
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan