Jakarta: Terdakwa penyiram enam ekor anjing menggunakan cairan soda api Aris Tangkelebi Landon dihukum enam bulan percobaan. Aris terbukti menganiaya hewan hingga lima di antaranya mati.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara berupa masa percobaan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Wadji Pramono saat membaca putusan di Ruang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2020.
Ali menuturkan apabila dalam kurun waktu 6 bulan Aris melakukan tindak kriminal, ia langsung dihukum penjara selama 3 bulan. Aris juga diharuskan membayar denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 91 B ayat 1 juncto Pasal 64 A ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," ucap Wadji.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Aris dikurung 4 bulan dan membayar denda Rp2 juta.
Jaksa penutut umum Andri mengaku bakal melakukan banding terkait putusan itu. "Semoga dapat dikabulkan sehingga masyarakat tidak lagi melakukan penganiayaan hewan," ucap dia.
Sementar itu, Ketua Yayasan Natha Satwa Indonesia Davina Veronica kecewa dengan putusan itu. Pelapor kasus penganiayaan terhadap enam ekor anjing itu berharap Aris mendapatkan hukuman lebih berat.
"Di sini kami menang tapi kami tidak puas. Pasalnya hukumannya terlalu ringan itu sama saja tidak membuat orang menjadi jera," kata dia.
Jakarta: Terdakwa penyiram enam ekor anjing menggunakan cairan soda api Aris Tangkelebi Landon dihukum enam bulan percobaan. Aris terbukti menganiaya hewan hingga lima di antaranya mati.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara berupa masa percobaan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Wadji Pramono saat membaca putusan di Ruang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2020.
Ali menuturkan apabila dalam kurun waktu 6 bulan Aris melakukan tindak kriminal, ia langsung dihukum penjara selama 3 bulan. Aris juga diharuskan membayar denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 91 B ayat 1 juncto Pasal 64 A ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," ucap Wadji.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Aris dikurung 4 bulan dan membayar denda Rp2 juta.
Jaksa penutut umum Andri mengaku bakal melakukan banding terkait putusan itu. "Semoga dapat dikabulkan sehingga masyarakat tidak lagi melakukan penganiayaan hewan," ucap dia.
Sementar itu, Ketua Yayasan Natha Satwa Indonesia Davina Veronica kecewa dengan putusan itu. Pelapor kasus penganiayaan terhadap enam ekor anjing itu berharap Aris mendapatkan hukuman lebih berat.
"Di sini kami menang tapi kami tidak puas. Pasalnya hukumannya terlalu ringan itu sama saja tidak membuat orang menjadi jera," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)