Jakarta: Artis Lucinta Luna mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Jakarta Barat. Permohonan masih diteliti.
"Kalau sesuai syarat baru nanti akan diasesmen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Medcom.id, Kamis, 27 Februari 2020.
Yusri menjelaskan asesmen rehabilitasi akan diajukan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Asesmen akan menentukan nasib Lucinta Luna.
Sementara, penyidik masih menyusun berkas perkara penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna. Penyidik segera merampungkan berkas dan mengirim ke Kejaksaan.
(Baca: Lucinta Luna Positif Konsumsi Ekstasi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman
Lucinta ditangkap atas penyalahgunaan narkotika di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti dua butir pil ekstasi di tempat sampah, lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol di tas Lucinta Luna.
Lucinta positif menggunakan obat penenang jenis benzo dan amfetamin. Dia dijerat Pasal 62 Juncto 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Jakarta: Artis Lucinta Luna mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Jakarta Barat. Permohonan masih diteliti.
"Kalau sesuai syarat baru nanti akan diasesmen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada
Medcom.id, Kamis, 27 Februari 2020.
Yusri menjelaskan asesmen rehabilitasi akan diajukan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Asesmen akan menentukan nasib Lucinta Luna.
Sementara, penyidik masih menyusun berkas perkara penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna. Penyidik segera merampungkan berkas dan mengirim ke Kejaksaan.
(Baca:
Lucinta Luna Positif Konsumsi Ekstasi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman
Lucinta ditangkap atas penyalahgunaan narkotika di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti dua butir pil ekstasi di tempat sampah, lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol di tas Lucinta Luna.
Lucinta positif menggunakan obat penenang jenis benzo dan amfetamin. Dia dijerat Pasal 62 Juncto 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)