Tersangka kasus penggunaan narkoba. Foto: ANT/Dhemas Reviyanto
Tersangka kasus penggunaan narkoba. Foto: ANT/Dhemas Reviyanto

Lucinta Luna Memohon Direhabilitasi

Siti Yona Hukmana • 27 Februari 2020 16:48
Jakarta: Artis Lucinta Luna mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Jakarta Barat. Permohonan masih diteliti. 
 
"Kalau sesuai syarat baru nanti akan diasesmen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Medcom.id, Kamis, 27 Februari 2020. 
 
Yusri menjelaskan asesmen rehabilitasi akan diajukan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Asesmen akan menentukan nasib Lucinta Luna. 

Sementara, penyidik masih menyusun berkas perkara penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna. Penyidik segera merampungkan berkas dan mengirim ke Kejaksaan. 
 
(Baca: Lucinta Luna Positif Konsumsi Ekstasi)
 
Lucinta Luna Memohon Direhabilitasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman
 
Lucinta ditangkap atas penyalahgunaan narkotika di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020.
 
Polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti dua butir pil ekstasi di tempat sampah, lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol di tas Lucinta Luna.
 
Lucinta positif menggunakan obat penenang jenis benzo dan amfetamin. Dia dijerat Pasal 62 Juncto 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan