Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

Peran Nurhadi dan Menantu Terkait Pengurusan Perkara di MA Terus Didalami

Sri Yanti Nainggolan • 18 September 2020 13:13
Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
 
"Penyidik terus mendalami dugaan peran aktif dari tersangka NHD dan tersangka RHE dalam melakukan serangkaian perbuatan," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 18 September 2020.
 
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto lewat Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.

Nurhadi juga diduga menerima gratifikasi berupa sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA. Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016.
 
Baca: Sprindik Kasus Dugaan Pencucian Uang Nurhadi Segera Diteken KPK
 
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Hiendra dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan