Ilustrasi Polri. Medcom.id
Ilustrasi Polri. Medcom.id

Polri Antisipasi Empat Kejahatan selama PSBB

Antara • 05 April 2020 02:04
Jakarta: Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Telegram tersebut juga berisi pedoman penanganan kejahatan.
 
Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Sigit yang yang menandatangani surat ini mewakili Kapolri Idham.
 
"Iya benar. (Surat telegram diterbitkan) dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait PSBB," kata Komjen Sigit saat dihubungi Antara, di Jakarta, Sabtu malam, 4 Maret 2020.

Surat telegram yang bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 itu disebutkan empat bentuk pelanggaran atau kejahatan yang bisa terjadi. Pertama kejahatan jalanan saat arus mudik atau kerusuhan dan penjarahan; perlawanan terhadap petugas saat pembubaran kerumunan massa; peghambatan akses jalan; serta, warga yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
 
Kapolri meminta agar jajarannya mengidentifikasi dan memetakan kemungkinan terjadinya kejahatan selama wabah covid-19. Petugas diarahkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak swasta untuk memasang kamera pengintai di lokasi rawan kejahatan. Jajaran Polri juga diinstruksikan untuk melakukan kampanye untuk melawan kejahatan jalanan.
 
Salah satu modus operandi kejahatan yang bisa terjadi saat ini adalah berpura-pura menjadi petugas disinfektan. Jajaran Polri diminta mengaktifkan "Kring Serse" dan patroli dengan sasaran kejahatan jalanan, pungli, dan premanisme utuk mengantisipasi berbagai modus kejahatan.
 
Polri juga diminta mengantisipasi ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks dengan memantau media sosial untuk menindak penyebar konten hoaks dan ujaran kebencian. Petugas juga harus mengantisipasi penolakan pemakaman jenazah pasien covid-19.
 
Untuk menimbulkan efek jera, jajaran Polri diminta melaksanakan penegakan hukum dengan baik dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus-kasus yang berhasil diungkap. Langkah ini harus diambil untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan