Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi. Dia divonis sepuluh tahun penjara atas kelakuannya itu.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.
“Menetapkan terdakwa membayar uang perkara Rp7.500,” ujar Djuyamto.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Andhi. Pertimbangan meringankan dalam perkara itu yakni dia sopan selama persidangan. Lalu, belum pernah menjalani hukuman pidana.
Sementara itu, pertimbangan memberatkan yakni Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata Djuyamto,
Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk menyikapi vonis dari majelis hakim tersebut. Di sisi lain, Andhi menolak putusan dan menyatakan banding.
“Terima kasih Yang Mulia, insyaallah saya akan melakukan banding,” ucap Andhi.
Vonis ini tidak mengartikan Andhi terbebas dari jeratan hukum sepenuhnya. Mantan kepala Bea Cukai Makassar itu masih menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang yang diusut oleh KPK.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi. Dia divonis sepuluh tahun penjara atas kelakuannya itu.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.
“Menetapkan terdakwa membayar uang perkara Rp7.500,” ujar Djuyamto.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Andhi. Pertimbangan meringankan dalam perkara itu yakni dia sopan selama persidangan. Lalu, belum pernah menjalani hukuman pidana.
Sementara itu, pertimbangan memberatkan yakni Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata Djuyamto,
Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk menyikapi vonis dari majelis hakim tersebut. Di sisi lain, Andhi menolak putusan dan menyatakan banding.
“Terima kasih Yang Mulia, insyaallah saya akan melakukan banding,” ucap Andhi.
Vonis ini tidak mengartikan Andhi terbebas dari jeratan hukum sepenuhnya. Mantan kepala Bea Cukai Makassar itu masih menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang yang diusut oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)