Jakarta: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa 26 Desember 2023. Ia mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar Lukas Enembe wafat di RSPAD. Lukas meninggal sekitar pukul 10.45 WIB. "Benar (Lukas meninggal dunia)," kata Budi kepada wartawan, Selasa 26 Desember 2023.
Lukas Enembe sudah mengalami pembengkakan tubuh sejak tiga hari terakhir. Hal ini disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis. "Sebelum meninggal, tiga hari yang lewat sudah bengkak semua, sudah nggak berfungsi dia punya ginjal," ujarnya.
Perkara pidana Lukas Enembe berakhir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara pidana yang menjerat Lukas Enembe berakhir setelah mantan Gubernur Papua itu meninggal. Dia merupakan terdakwa di kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, serta perkara dugaan pencucian uang.
"Dengan meninggalnya terdakwa, secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.
Negara bisa tuntut kerugian
Meski begitu, masih ada pertanggungjawaban yang harus dipenuhi secara perdata. Pasalnya, negara masih bisa menuntut pengembalian kerugian melalui perdata.
"Dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata,” ucap Johanis.
Lebih rincinya, Johanis menegaskan kasus dugaan pencucian uang Lukas bisa dinyatakan gugur secara hukum. Tapi, negara masih bisa merampas hartanya melalui perdata dengan menggugat ke pengadilan.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dlm hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Lukas ENembe kepada Kejaksaan,” ujar Johanis.
Jaksa nantinya bisa mengajukan gugatan perdata ke Lukas. Tentunya, putusannya ditentukan pengadilan.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Kemudian, hukuman Lukas diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Jakarta: Mantan Gubernur Papua
Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa 26 Desember 2023. Ia mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani
perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar Lukas Enembe wafat di RSPAD. Lukas meninggal sekitar pukul 10.45 WIB. "Benar (Lukas meninggal dunia)," kata Budi kepada wartawan, Selasa 26 Desember 2023.
Lukas Enembe sudah mengalami pembengkakan tubuh sejak tiga hari terakhir. Hal ini disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis. "Sebelum meninggal, tiga hari yang lewat sudah bengkak semua, sudah nggak berfungsi dia punya ginjal," ujarnya.
Perkara pidana Lukas Enembe berakhir
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut perkara pidana yang menjerat Lukas Enembe berakhir setelah mantan Gubernur Papua itu meninggal. Dia merupakan terdakwa di kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, serta perkara dugaan pencucian uang.
"Dengan meninggalnya terdakwa, secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.
Negara bisa tuntut kerugian
Meski begitu, masih ada pertanggungjawaban yang harus dipenuhi secara perdata. Pasalnya, negara masih bisa menuntut pengembalian kerugian melalui perdata.
"Dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata,” ucap Johanis.
Lebih rincinya, Johanis menegaskan kasus dugaan pencucian uang Lukas bisa dinyatakan gugur secara hukum. Tapi, negara masih bisa merampas hartanya melalui perdata dengan menggugat ke pengadilan.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dlm hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Lukas ENembe kepada Kejaksaan,” ujar Johanis.
Jaksa nantinya bisa mengajukan gugatan perdata ke Lukas. Tentunya, putusannya ditentukan pengadilan.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Kemudian, hukuman Lukas diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)