Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus mantan Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno. Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
"Tim penyidik KPK melaksanakan penyerahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti HS (Hadinoto Soedigno) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020.
Penahanan Hadinoto juga diperpanjang selama 20 hari mulai dari 30 Desember 2020 sampai 18 Januari 2021. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan dalam 14 hari kerja. Hadinoto akan diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan, telah diperiksa 60 orang saksi dari berbagai unsur di antaranya pihak internal pada PT Garuda Indonesia," ujar Ali.
Hadinoto ditahan usai dipanggil paksa penyidik KPK pada 4 Desember 2020. Langkah pemanggilan paksa dilakukan lantaran Hadinoto mangkir tanpa alasan dalam dua panggilan terakhir.
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar.
KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut. Emirsyah telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Emirsyah terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara kurang lebih Rp20 miliar. Sementara itu, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dan divonis enam tahun penjara.
Hadinoto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus mantan Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno. Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
"Tim penyidik KPK melaksanakan penyerahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti HS (Hadinoto Soedigno) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020.
Penahanan Hadinoto juga diperpanjang selama 20 hari mulai dari 30 Desember 2020 sampai 18 Januari 2021. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan dalam 14 hari kerja. Hadinoto akan diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan, telah diperiksa 60 orang saksi dari berbagai unsur di antaranya pihak internal pada PT Garuda Indonesia," ujar Ali.
Hadinoto ditahan usai dipanggil paksa penyidik KPK pada 4 Desember 2020. Langkah pemanggilan paksa dilakukan lantaran Hadinoto mangkir tanpa alasan dalam dua panggilan terakhir.
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014,
Emirsyah Satar.
KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut. Emirsyah telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Emirsyah terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara kurang lebih Rp20 miliar. Sementara itu, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dan divonis enam tahun penjara.
Hadinoto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)