Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas itu diduga menerima gratifikasi.
Suharso dilaporkan menerima gratifikasi berupa bantuan carter pesawat jet pribadi saat kunjungan ke Medan dan Aceh. "Setelah kami cek berdasarkan informasi yang kami terima, benar ada laporan dimaksud," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 6 November 2020.
Ali menuturkan dugaan gratifikasi itu dilaporkan Nizar Dahlan. Nizar diketahui sebagai anggota DPR periode 2004-2009 yang kini menjadi politikus PPP. Ali menyebutkan KPK akan mendalami laporan Nizar.
"KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," ucap Ali.
Jika ditemukan indikasi pidana, KPK akan mengambil langkah sesuai hukum. Laporan berpotensi naik ke tahap penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penangkapan jika ada temuan pidana.
Baca: Asal Usul Jet Pribadi Suharso Monoarfa Dibongkar
Sebelumnya, Suharso mengunjungi Aceh dan Sumatra Utara untuk keperluan konsolidasi internal terkait persiapan muktamar PPP. Kunjungan itu menuai kritikan dari Majelis Pakar PPP, Nizar Dahlan, lantaran Suharso menggunakan jet pribadi.
"Untuk menyewa pesawat pribadi tidak murah. Biayanya sangat mahal. Sementara rakyat lagi menjerit dalam kemiskinan dan kelaparan. Plt Ketum malah pakai jet pribadi untuk konsolidasi," kata Nizar.
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (
PPP) Suharso Monoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas itu diduga menerima gratifikasi.
Suharso dilaporkan menerima gratifikasi berupa bantuan carter pesawat jet pribadi saat kunjungan ke Medan dan Aceh. "Setelah kami cek berdasarkan informasi yang kami terima, benar ada laporan dimaksud," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Jumat, 6 November 2020.
Ali menuturkan dugaan gratifikasi itu dilaporkan Nizar Dahlan. Nizar diketahui sebagai anggota DPR periode 2004-2009 yang kini menjadi politikus PPP. Ali menyebutkan KPK akan mendalami laporan Nizar.
"KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," ucap Ali.
Jika ditemukan indikasi pidana, KPK akan mengambil langkah sesuai hukum. Laporan berpotensi naik ke tahap penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penangkapan jika ada temuan pidana.
Baca:
Asal Usul Jet Pribadi Suharso Monoarfa Dibongkar
Sebelumnya, Suharso mengunjungi Aceh dan Sumatra Utara untuk keperluan konsolidasi internal terkait persiapan muktamar PPP. Kunjungan itu menuai
kritikan dari Majelis Pakar PPP, Nizar Dahlan, lantaran Suharso menggunakan jet pribadi.
"Untuk menyewa pesawat pribadi tidak murah. Biayanya sangat mahal. Sementara rakyat lagi menjerit dalam kemiskinan dan kelaparan. Plt Ketum malah pakai jet pribadi untuk konsolidasi," kata Nizar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)