Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KPK Fokus ke Pembuktian Rasuah Nurdin Abdullah

Candra Yuri Nuralam • 02 Maret 2021 06:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berniat mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus rasuah yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Lembaga Antikorupsi saat ini fokus membuktikan rasuah yang dilakukan Nurdin.
 
"Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Lembaga Antikorupsi itu sedang menyiapkan rencana penyidikan untuk mencari bukti rasuah Nurdin. Rencana itu bakal langsung dijalankan usai masa isolasi mandiri Nurdin selesai.

Meski begitu, KPK tidak akan meremehkan informasi masyarakat tentang dugaan pihak lain yang terlibat. Seluruh laporan masyarakat tentang kasus ini bakal ditindaklanjuti.
 
"Kami memastikan, segala informasi yang berkembang akan dilakukan konfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil dan diperiksa," ujar Ali.
 
Lembaga Antikorupsi itu menegaskan akan menindak siapapun yang berani melakukan rasuah bersama Nurdin. Penindakan rasuah oleh KPK dijamin tidak akan pandang bulu.
 
"Sehingga apabila ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK akan tindaklanjuti," tegas Ali.
 
Baca: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Kantongi Rp5,4 M dari Beberapa Kontraktor
 
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruan (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Agung dijerat pasal pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan