Eks Menkes Siti Fadilah Supari/Antara/Wahyu Putro A
Eks Menkes Siti Fadilah Supari/Antara/Wahyu Putro A

KPK Minta Kasus Siti Fadilah Jadi Pelajaran

Cindy • 31 Oktober 2020 15:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bebas murni mantan Menteri Fadilah Supari. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri minta kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 itu jadi pelajaran.
 
"Sehingga para penyelenggara lain tidak melakukan perbuatan (tindak pidana korupsi) yang sama," ucap Ali saat dikonfirmasi, Sabtu, 31 Oktober 2020.
 
Siti rampung menjalani hukuman penjara empat tahun. Selain itu, Siti juga menuntaskan pidana denda dan tambahan uang pengganti ke negara. 

Dia dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Pondok Bambu. Dia dibebaskan hari ini.
 
Baca: Eks Menkes Siti Fadilah Bebas Murni
 
Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke kuasa hukumnya, yakni Kholidin dan Tia putri. Serah terima disebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
 
Dia divonis bersalah setelah terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan alkes untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB). Pengadaan dilakukan Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kemenkes pada 2005.
 
Selain itu, Siti Fadilah terbukti menerima duit gratifikasi Rp1,9 miliar. Siti divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan mendapat subsider 2 bulan kurungan pada 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan