Jakarta: Kejaksaan Agung belum menetapkan F sebagai tersangka penyebar hoaks jaksa menerima suap dalam sidang kasus Rizieq Shihab. F ditangkap Senin pagi, 22 Maret 2021.
"Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack). Sehingga, yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Maret 2021.
Leonard menyebut pihaknya tengah menelusuri pengakuan F. Tim Kejagung terus menelusuri jejak digital video hoaks itu.
Hal itu untuk mencari pelaku yang menggunakan username F untuk membuat dan menyebar video bohong tersebut. Leonard juga membantah F ditangkap. Dia menyebut F hanya dimintai keterangan.
"Kejagung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada Senin, 22 Maret 2021 pukul 06.30 WITA mengamankan, bukan menangkap seorang laki-laki yang diduga membuat video hoaks," kata Leonard.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Zulpan mengatakan terduga pelaku penyebar hoaks, F, ditangkap. F ditangkap di Takalar, Sulawesi Selatan, Senin pagi, 22 Maret 2021.
"Penangkapan ini oleh pihak Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi, kemudian dibantu Kejaksaan Negeri Takalar. Polri membackup aja di lapangan," kata Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Sebelumnya, Kejagung membantah video yang beredar terkait oknum jaksa berinisal AF ditangkap lantaran diduga menerima suap dalam kasus Rizieq Shihab. Leonard menegaskan video dengan narasi 'Terbongkar pengakuan seorang jaksa mengaku menerima suap dari kasus Rizieq' ialah salah.
Apalagi, dikaitkan dengan penjelasan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yulianto. Saat ini, Yulianto sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Leonard mengatakan video penangkapan jaksa AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung merupakan peristiwa pada November 2016. Penangkapan terkait suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok, Kalianget, Sumenep, Jawa Timur.
"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard, Sabtu, 20 Maret 2021.
Jakarta:
Kejaksaan Agung belum menetapkan F sebagai tersangka penyebar
hoaks jaksa menerima suap dalam sidang kasus
Rizieq Shihab. F ditangkap Senin pagi, 22 Maret 2021.
"Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan
username-nya diretas (
hack). Sehingga, yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Maret 2021.
Leonard menyebut pihaknya tengah menelusuri pengakuan F. Tim Kejagung terus menelusuri jejak digital video hoaks itu.
Hal itu untuk mencari pelaku yang menggunakan
username F untuk membuat dan menyebar video bohong tersebut. Leonard juga membantah F ditangkap. Dia menyebut F hanya dimintai keterangan.
"Kejagung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada Senin, 22 Maret 2021 pukul 06.30 WITA mengamankan, bukan menangkap seorang laki-laki yang diduga membuat video hoaks," kata Leonard.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Zulpan mengatakan terduga pelaku penyebar hoaks, F, ditangkap. F ditangkap di Takalar, Sulawesi Selatan, Senin pagi, 22 Maret 2021.
"Penangkapan ini oleh pihak Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi, kemudian dibantu Kejaksaan Negeri Takalar. Polri membackup aja di lapangan," kata Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Sebelumnya, Kejagung membantah video yang beredar terkait oknum jaksa berinisal AF ditangkap lantaran diduga menerima suap dalam kasus Rizieq Shihab. Leonard menegaskan video dengan narasi 'Terbongkar pengakuan seorang jaksa mengaku menerima suap dari kasus Rizieq' ialah salah.
Apalagi, dikaitkan dengan penjelasan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yulianto. Saat ini, Yulianto sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Leonard mengatakan video penangkapan jaksa AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung merupakan peristiwa pada November 2016. Penangkapan terkait suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok, Kalianget, Sumenep, Jawa Timur.
"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard, Sabtu, 20 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)