"ABB dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan covid-19, ABB telah menjalani rapid test antigen dan hasilnya negatif," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Januari 2021.
Menurut Rika, protokol kesehatan juga diterapkan kepada penjemput, yakni keluarga dan tim kuasa hukum. Mereka diwajibkan membawa surat hasil pemeriksaan swab test yang menyatakan negatif covid-19.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"(Kemudian) ABB diserahterimakan kepada pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput," ujar Rika.
Baca: Abu Bakar Ba'asyir Langsung ke Jateng usai Dibebaskan
Perjalanan ABB menuju kediaman di Sukohardjo dikawal oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). ABB keluar lapas pukul 05.30 WIB.
"Kegiatan pembebasan berjalan dengan aman dan lancar," ucap Rika.
(JMS)